Sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) No. 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Berkas Utama Pengusulan Nilai AK Guru Golongan IV B Ke Atas
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) No. 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
0 komentar:
Post a Comment