Wednesday 30 November 2016

Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017

17:30 Posted by Unknown No comments
Informasi serta berita akan kembali admin bagikan sekarang ini mengenai Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017 Kabar terbaru dan sangat membahagiakan bagi Guru Bukan PNS/Guru Honorer, karna di tahun 2017 dibuka kembali untuk mengajukan usulan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat atau lebih dikenal dengan "SK INPASSING" sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 dan Surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 23817/B3.3/GT/2016 Tanggal 23 Nopember 2016 Perihal : Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang "PENDIDIKAN DASAR".

Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017
Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017

Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS:

1. TUJUAN
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

2. RUANG LINGKUP
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

3. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
a. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
b.Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan

c. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


Baca Berita Lainnya:
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 <<CEK DISINI>>

Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.

Download Contoh Surat Penugasan Untuk Verval Calon Penerima NUPTK Tahun 2016

17:11 Posted by Unknown No comments
NUPTK merupakan nomor yang sangat penting bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan untuk dapat menikmati segala program kepenndidikan yang di luncurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan seorang PTK harus memiliki nomor yang satu ini. Misalnya, untuk bisa menjadi nominasi calon penerima aneka tunjangan non sertifikasi maka syarat pertama harus memiliki NUPTK. Sungguh sayang jika masa kerja sudah bertahun-tahun, jumlah jam mengajar per pekan lebih dari 24 jam, data di dapodik sudah valid akhirnya tidak masuk ke dalam calon penerima tunjangan non sertifikasi semisal tunjangan fungsional dan kainnya dikarenakan tidak memiliki NUPTK. Atau pada kasus lainnya seorang PTK tidak akan bisa menjadi prioritas peserta sertifikasi guru jika tanpa nomor unik ini, walaupun persyaratan lainnya telah terpenuhi. Sungguh sayang kan?? Karnanya, sangat penting bagi PTK untuk memiliki NUPTK.  
Download Contoh Surat Penugasan Untuk Verval Calon Penerima NUPTK Tahun 2016
Contoh Surat Penugasan Untuk Verval Calon Penerima NUPTK Tahun 2016
Mengingat calon penerima NUPTK telah di terbitkan maka sekolah melalui operator sekolah harus melakukan verifikasi dan validasi pada laman vervalptk dengan cara melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Untuk dapat melakukan pengelolaan data tersebut maka operator sekolah harus sudah terdaftar di portal SDM dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. 

Bagi sekolah yang sudah terdaftar maka wajib mengunggah pembaruan surat penugasan dari sekolah setahun sekali dalam bentuk file PDF.
Caranya sangat mudah, operator sekolah tinggal login pada laman Dibawah ini:
 
Bagi yang belum memiliki contoh surat penugasan SDM terbaru bisa di unduh DI SINI.

Baca Berita Lainnya:
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 <<CEK DISINI>>

Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Contoh Surat Penugasan Untuk Verval Calon Penerima NUPTK Tahun 2016, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.
Sumber : http://www.dejarfa.com

Tuesday 29 November 2016

Inilah Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS

00:10 Posted by Unknown No comments
Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini saya akan menyampaikan syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS .
Kabar gembira bagi kalangan guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta, pasti sangat menginginkan fasilitas tunjangan dari pemerintah. Dan pastinya pemerintah telah menyiapkan beberapa fasilitas tunjangan, baik itu APBD/APBN Kesra maupun Tunjangan Fungsional dan tentunya dengan syarat yang harus honorer penuhi.

Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.
Inilah Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS
Inilah Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS

Berikut ini syarat memperoleh tunjangan kesra APBD/APBN bagi PNS dan Non PNS yang bisa diunduh pada link dibawah ini:


Baca Berita Lainnya:
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 <<CEK DISINI>>

Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Inilah Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.
Sumber : www.urudisi.com

Saturday 26 November 2016

Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

04:43 Posted by Unknown No comments
Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai  Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan tenaga pendidikan nomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang diedarkan pada tanggal 24 Nopember 2016 ini berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 
Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edarannya, mohon dibaca baik-baik bapak ibu guru sekalian dan jangan lupa dishare ke rekan guru lainya agar semua tahu.
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Download Surat Edaran Dibawah ini
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru <DISINI>

BACA JUGA:
Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dan berguna silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.

Wednesday 23 November 2016

Inilah Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016

07:41 Posted by Unknown No comments
Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi  Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. 

Inilah Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016
Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).


Kriteria guru Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016  sebagai berikut :
  1. Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belurn rnemiliki sertifikat pendidk.
  2. Minimal S-1/D-IV, kecuali di daerah khusus.
  3. Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. Terdata dalam Dapodik.
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 <<CEK DISINI>>

Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.

Sumber : www.operatorsekolah.com

Tuesday 22 November 2016

Surat Edaran Mendikbud Tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia

15:52 Posted by Unknown No comments
Demi terlaksananya dan terciptanya pendidikan yang meningkat dan merata di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Watikota Seluruh Indonesia. 

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan mernbentuk watak serta peradaban manusia yang bermarrtabat. Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Adapun isi surat tersebut bisa Anda simak seperti di bawah ini. Dan jika Anda ingin mengunduhnya, silakan download surat edaran mendikbud pada link yang tersedia di halaman ini.
Download File:
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mernpunyai hak yang sama untuk mernperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Surat Edaran Mendikbud Tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.

Sumber :  www.websitependidikan.com

Mulai Tahun 2017 PNS Akan Dimutasi Inilah Jumlah Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB

03:49 Posted by Unknown No comments
Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai PNS Akan Dimutasi dibeberapa Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mulai meretribusi atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50% dari yang telah ditetapkan.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pemerintah akan memulai rotasi PNS tersebut pada awal tahun depan. "Baru bisa 2017 karena kajiannya belum selesai, data-datanya," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Mulai Tahun 2017 PNS Akan Dimutasi Inilah Jumlah Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB
Mulai Tahun 2017 PNS Akan Dimutasi Inilah Jumlah Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB
Saat ini, kata Abnur, Kementerian PANRB masih melakukan pendataan secara online wilayah mana saja yang kedapatan belanja pegawainya telah melebihi batas yang ditentukan, setelah itu akan disinkronisasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga pemerintah daerah.

"Jadi data online antara data kepegawaian masing-masing K/L dengan BKN, juga dengan Taspen. Kita fokus ke situ dulu, biar nanti datanya betul-betul rapi," tambahnya.

Mengenai payung hukumnya, Asman berharap hanya bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hal tersebut masih dikonsepkan oleh pemerintah untuk selengkapnya silahkan Cek Disini 

Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Demikianlah yang dapat admin sampaikan mengenai PNS Akan Dimutasi dibeberapa Daerah Kabupaten/Kota Yang Ditetapkan Kemenpan-RB informasi ini bermanfaat serta acuan dalam melihat serta mengetahui Info Pendidikan. Silahkan Dibagikan. Salam Pendidikan.

Monday 21 November 2016

Inilah Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017 Hasil Katetapan Kementerian

04:45 Posted by Unknown No comments
Kabar serta Informasi pendidikan akan saya sampaikan kali ini mengenai  Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuci Bersama Tahun 2017.Disampai dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 135 tahun 2016, Nomor : SKB 109 Tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016.

Keputusan bersama ini disusun bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja saat memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
Inilah Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017 Hasil Katetapan Kementrian
Inilah Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
  1. Penetapan tanggal 1 ramadhan 1438 Hijriyah, hari raya Idul fitri 1438 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  2. Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti Tahunan Pegawai negeri Sipil sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Untuk Selengkapnya silahkan Cek Disini Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017
Surat Keputusan Bersama Nomor SKB/02/MENPAN-RP/11-2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 dapat Diunduh DISINI
Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Demikianlah yang dapat admin sampaikan mudah-mudahan informasi ini bermanfaat serta acuan dalam melihat serta mengetahui Info Pendidikan. Silahkan Dibagikan. Salam Pendidikan.

Aplikasi Menghitung KKM Kurikulum 2013 Hasil Revisi Jenjang Sekolah Dasar Lengkap

02:17 Posted by Unknown No comments
Aplikasi Hitung KKM merupakan aplikasi untuk menentukan Nilai Kriteria Ketuntasan Minimum Siswa bagi Guru Sekolah Dasar ( SD ). Aplikasi salah satu refrensi yang dapat digunakan dalam Menghitung Nilai Kriteria Ketuntasan Minimum Siswa.
Proses perhitungan dan penentuan nilai KKM ini didasarkan terhadap ketentuan dalam penentuan KKM kurikulum 2013 hasil revisi terbaru. Penentuan KKM ini didasarkan terhadap :
Ada beberapa menu dalam Aplikasi KKM ini diantanya:

1. Kompetensi Inti
2. Kompetensi Dasar
3. Indiaktor Pencapaian Kompetensi

Aplikasi Menghitung KKM Kurikulum 2013 Hasil Revisi Jenjang Sekolah Dasar Lengkap

Untuk selengkapnya anda bisa mengunduh pada link dibawah ini.
Baca Berita Lainnya:
Untuk Guru Honorer K2 Mengenai Pencairan UMK Sudah Keluar
Inilah Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
Daftar Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru SD, SMP, SMA, SMK Terbitan Kemendikbud

Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Aplikasi menghitung KKM Otomatis diatas dapat membantu memudahkan Bapak/Ibu Guru SD dalam memperhitungkan nilai minimum sebagai standar kelulusan bagi siswa di Sekolah.

Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Aplikasi Menghitung KKM mudah-mudahan berguna dan bermanfaat. Silahkan diunduh dan dibagikan, salam pendidikan.

Saturday 19 November 2016

Cara Pengajuan NUPTK Baru Melalui Verval PTK 2016

18:07 Posted by Unknown No comments
Kali ini admin akan membagikan Cara Pengajuan NUPTK Baru Melalui Verval PTK. NUPTK merupakan nomor unik yang mengidentifikasikan setiap PTK di Sekolah. Bagi seorang Guru yang masih belum memiliki NUPTK penting hukumnya untuk mengurus dan mengusulkan pembuatan NUPTK baru. Melalui postingan kali ini kami bagikan infromasi mengenai tatacara pengusulan serta syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan NUPTK bagi Guru.
Kali ini admin akan membagikan cara pengajuan NUPTK melalui verval PTK dimana Prosedur pengajuan NUPTK baru dilakukan melalui verval PTK dengan syarat dan prosedur yang admin bagikan dalam modul .pdf . Untuk selengkapnya anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Melalui Verval PTK 2016
Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Dalam Proses pengajuan NUPTK baru melalui verval PTK terbilang sangat, maka dari itu bagi rekan Bapak/Ibu Guru yang masih belum memiliki NUPTK diharapkan untuk mengikuti pengajuan NUPTK sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Silahkan diunduh dan dibagikan, semoga bermanfaat

Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb Berikut Sistem Barunya

00:55 Posted by Unknown No comments
Informasi mengenai penggajian PNS akan kembali admin bagikan mengenai Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan rencana membuat aturan agar pelayanan publik pada hari Sabtu dan Ahad tetap berjalan. Salah satu caranya dengan mengatur jadwal libur para pegawai pemerintahan. Menurutnya, pelayanan publik pada Sabtu dan Ahad harus tetap jalan, karena pelayanan perbankan juga tetap jalan pada hari tersebut.
"Sabtu-Ahad ini nanti kami coba mengatur karena pelayanan itu tidak boleh berhenti. Nah nanti mungkin saya akan coba dari segi aturan bagaimana pegawai negeri tidak boleh berhenti khususnya yang bertugas di bidang pelayanan
Sabtu-Ahad itu harus jalan," kata Asman saat berkunjung ke Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (18/11).
Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb Berikut Sistem Barunya
Gambar Ilustrasi
Ia menilai, hari libur bukan berarti pelayanan publik juga libur. Ia bakal memperjuangkan agar aturan tersebut bisa diberlakukan. Targetnya, kata Asman, semua kebutuhan publik harus dilayani. "Sehingga nanti tidak ada lagi gangguan masalah hari libur karena pelayanan itu tidak boleh stop," ujarnya.
Selain mengatur jadwal libur, penerapan sistem teknologi informasi (IT) juga diharapkan dapat mendukung pelayanan publik. Melalui sistem IT, pengguna jasa nantinya tidak perlu lagi bertemu dengan pemberi jasa.Untuk informasi selanjutnya silahkan buka disini Lanjutannya


Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikianlah yang dapat admin bagikan mengenai Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb mudah-mudahan informasi ini berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.
Sumber : www.republika.com

Friday 18 November 2016

Inilah Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud

22:01 Posted by Unknown No comments
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Persyaratan penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 
Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing) ini untuk mendapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai.

Berikut persyaratan dan cara pengiriman berkas penyetaraan jabatan guru bukan PNS (inpassing) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Inilah Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING) Dari Kemendikbud
Inilah Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING) Dari Kemendikbud
Silahkan Cek Mengenai Persyaratannya Dibawah Ini:
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Persyaratan Penyertaan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing) Dari Kemendikbud  mudah mudahan informasi ini berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya. Salam Pendidikan.
Sumber : www.sinarberita.com

Thursday 17 November 2016

Contoh Soal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Dan KTSP Lengkap 2016

08:14 Posted by Unknown No comments
Dalam Kesempatan ini admin akan membagikan Contoh Soal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Dan KTSP yang dimana contoh soal ini dapat anda manfaatkan sebagai referensi dalam soal Ulangan Harian, UTS, UAS dan UKK.
Bagi  guru - guru sekolah dasar contoh soal ini hanya sebagai referensi rekan semua dalam membuat soal baik dari kurikulum 2013 maupun KTSP, untuk itu  pada contoh soal berikut yang kami bagikan ini kira dapat membantu rekan guru dalam melakukan evaluasi dan analisis sejauh mana dapat diseraf peserta didik kita yang selama ini dalam proses kegiatan belajar dan mengajar.
Contoh Soal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Dan KTSP Lengkap 2016
Untuk selengkapnya anda dapat mengunduh Contoh Soal Sekolah dasar Dibawah ini:
Contoh Soal Kurikulum 2013 dan KTSP SD UH.UTS dan UAS

Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Demikianlah yang dapat admin bagikan mengenai Contoh Soal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Dan KTSP , semoga berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan. Salam Pendidikan

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2016 Dipercepat

03:47 Posted by Unknown No comments
Informasi seputar Tunjangan profesi guru (TPG) akan kembali admin bagikan Tunjangan Profesi guru triwulan keempat dipercepat pencairannya. Mulai Senin (14/11) Kemendikbud mulai mencairkan TPG untuk guru-guru non PNS. Sementara alokasi TPG untuk guru PNS menjadi urusan pemerintah daerah.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG.
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2016 Dipercepat

Kemendikbud sejatinya bisa saja membayar TPG pada Desember nanti. Sebab pembayaran triwulan keempat ini untuk periode Oktober-Desember. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan khusus TPG untuk guru-guru non PNS uangnya ada di Kemendikbud. ’’Tahun ini anggarannya Rp 6 triliun,’’ katanya di Jakarta kemarin. Total anggaran itu dicairkan dalam empat gelombang, masing-masing sekitar Rp 1,5 triliun. Pranata menuturkan Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat.

Untuk selengkapnya Cek Disini >>Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2016 Dipercepat

Baca Berita Lainnya:
Daftar Gaji Guru Setelah Dinaikan Oleh Pemerintah 2016
UMK Guru Honorer K2 Sudah Cair Semua Provinsi Tahun 2016

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikianlah yang dapat admin sampaikan mengenai Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2016 , semoga informasi ini berguna serta bermanfaat. silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.

Wednesday 16 November 2016

UMK Guru Honorer K2 Sudah Cair Semua Provinsi Tahun 2016

06:10 Posted by Unknown No comments
Alhamdulilah admin ucapkan atas cairnya umk untuk guru honorer k2, karena umk ini sangat ditunggu-tunggu oleh  guru honorer umk honorer ini semua daerah sebagai contoh daerah provinsi Blora yang sudah cair berikut pencairan pada provinsi Blora lihat foto dibawah ini:

UMK Guru Honorer K2 Sudah Cair Semua Provinsi Tahun 2016
Pencairan UMK Guru Hononer K2 Daerah Blora
Untuk guru honorer k2 yang ingin cek pencairan umk untuk semua provinsi coba cek pada link dibawah ini:

Demikianlah yang dapat admin sampaikan mengenai pencairan Umk untuk guru Honorer mudah-mudahan dapat membantu mengetahui informasi ini. Salam Honorer.

Kabar Gembira!! Gaji Guru Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Undang Undang ( Perpes No 88 Tahun 2013 ) Serta Daftar Gaji PNS 2017

05:13 Posted by Unknown No comments
Assalamualaikum....
Informasi serta tunjangan akan kembali admin bagikan yang saya bagikan ini mengenai  Gaji Guru Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Undang Undang ( Perpes No 88 Tahun 2013 ) Serta Daftar Gaji PNS 2017 silahkan dicek beritanya....

Gaji Guru Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Undang Undang ( Perpes No 88 Tahun 2013 ) Menjelaskan mengenai tunjangan kinerja pegawai bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memang tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Besaran 2 kali lipat melebihi PNS ujar berita yang tersebar mengenai berita ini, jadi untuk lebih jelas silahkan rekan rekan baca terdahulu tentang Perpes No 88 dan cek daftar gaji PNS Tahun 2017 :
Kabar Baik!! Gaji Guru Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Undang Undang ( Perpes No 88 Tahun 2013 ) Serta Daftar Gaji PNS 2017
Silahkan Cek Juga Mengenai Gaji PNS Terbaru Tahun 2017 dibawah ini :
Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Sekian yang dapat admin bagikan mengenai informasi gaji guru dan daftar gaji PNS Terbaru, semoga informasi ini bermanfaat. Salam Pendidikan.

Sumber : http://www.infoguru.info/

Tuesday 15 November 2016

Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017

07:45 Posted by Unknown No comments
Disini admin akan membagikan mengenai  Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017. Tampilan PTK 2016 mengalami sedikit perubahan pada tampilan ketika saat login di lembar info PTK setelah login akan seperti gambar di bawah ini.
Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017

Setelah Anda berhasil login pada menu utama PTK selanjutnya Silahkan Di Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017, maka akan ada tampilan  seperti Lembar Info PTK / GTK tampilan ini seperti tahun sebelumnya namun jika di perhatikan bagian tengah terdapat kolom atau menu "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" seperti tampilan gambar di bawah ini :

Menu Tambahan Lembar Info PTK Lgin  Silahkan Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Ini Gambar Menu Tambahan Cek info ptk / gtk 2016 Verifikasi data untuk tunjangan profesi
Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Dari Tampilan Diatas Menu verifikasi data untuk tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi. Untuk itu Anda Dapat Dicek Dibawah ini dengan Link Terbaru:
Cek Info PTK / GTK Dibawah ini:


Sekian yang dapat saya sampaikan mengenai Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017, Semoga dapat membantu para rekan-rekan guru lainnya. Silahkan Dibagikan. Salam Pendidikan.
 
Wassalam....

Sunday 13 November 2016

Daftar Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru SD, SMP, SMA, SMK Terbitan Kemendikbud

06:47 Posted by Unknown No comments
Assalamualikum...
Kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Daftar Linieritas Sertifikat Mengajar Guru SD, SMP, SMA, SMK Terbitan Kemendikbud. Kegiatan Pembelajaran merupakan kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Guru di Sekolah. Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah tentunya harus didasarkan oleh keahlian yang dimiliki oleh Guru bersangkutan. 
Ketentuan mengenai kesesuaian Profesi Guru dan bidang yang diajarkan tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru. 

Bagi Guru yang mengajar tidak sesuai dengan ketentuan Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru tentunya tidak akan memperoleh Sertifikat Guru. Maka dari itu, penting hukumnya bagi Bapak/Ibu untuk mengecek Linieratitas Sertifikat Mengajar yang telah diterbitkan oleh pemerintah. 

Liniaritas Sertifikat Mengjar Guru

Berikut ini merupakan dokumen ketentuan Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru Lengkap untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat yang telah dikeluarkan Kemdikbud berdasarkan Kurikulum 2013.
Sertifikat Mengajar Guru

Download Linieratitas Dibawah Ini:
Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru Lengkap.pdf

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Dokumen Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru tersebut diatas terdiri sebanyak 12 halaman dengan ekstensi file .pdf. Bagi Bapak/Ibu yang berprofesi sebagai seorang Guru tentunya merupakan keharusan untuk mengetahui Linieratitas Sertifikat Mengajar agar pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan wewenangnya.
Sekian yang dapat saya sampaikan mengenai informasi Daftar Linieritas Sertifikat Mengajar Guru SD, SMP, SMA, SMK Terbitan Kemendikbud, semoga bermanfaat. Silahakan Dibagikan Salam Pendidikan.
Sumber : gurudaring.com
Wassalam....

Friday 11 November 2016

Silahkan Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017

22:29 Posted by Unknown No comments
PTK merupakan penelitian praktis yang dimaksudkan untuk memperbaiki dalam pembelajaran di kelas.
Disini admin akan membagikan mengenai  Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017. Tampilan PTK 2016 mengalami sedikit perubahan pada tampilan ketika saat login di lembar info PTK setelah login akan seperti gambar di bawah ini.
Lgin  Silahkan Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Tampilan Terbaru Cek Info PTK / GTK tahun 2015

Setelah Anda berhasil login pada menu utama PTK selanjutnya Silahkan Di Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017, maka akan ada tampilan  seperti Lembar Info PTK / GTK tampilan ini seperti tahun sebelumnya namun jika di perhatikan bagian tengah terdapat kolom atau menu "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" seperti tampilan gambar di bawah ini :

Menu Tambahan Lembar Info PTK Lgin  Silahkan Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017
Ini Gambar Menu Tambahan Cek info ptk / gtk 2016 Verifikasi data untuk tunjangan profesi
Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Dari Tampilan Diatas Menu verifikasi data untuk tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi. Untuk itu Anda Dapat Dicek Dibawah ini dengan Link Terbaru:

Cek Info PTK / GTK : http://223.27.144.195:8081/ (Update Link)
Cek Info PTK / GTK : http://223.27.144.195:8082/ (Update Link)
Cek Info PTK / GTK : http://223.27.144.195:8083/ (Update Link)
Cek Info PTK / GTK : http://223.27.144.195:8084/ (Update Link)
Cek Info PTK / GTK : http://223.27.144.195:8085/ (Update Link)

Sekian yang dapat saya sampaikan mengenai Cek Info PTK Terbaru Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017, Semoga dapat membantu para rekan-rekan guru lainnya. Silahkan Dibagikan. Salam Pendidikan.
 
Wassalam....

Inilah Cara Cek Informasi PTK 2016 Hasil Sinkronisasi Dapodikdasmen 2016

09:53 Posted by Unknown No comments
Assalamualaikum....
Kali ini admin akan memberikan Informasi mengenai Cara Cek Informasi PTK 2016 Hasil Sinkronisasi Dapodikdasmen 2016. Pemerintah sekarang ini memberikan perhatian yang sangat besar terhadap tenaga pendidik atau seorang guru, hal ini ditunjukan dengan banyaknya tunjangan yang diberikan kepada guru baik guru PNS maupun NON PNS, yang dimana besar dari tunjangan tersebut terbilang cukup besar.
Adapun tujuan dari diberikannya tunjangan tersebut yaitu untuk kesejahteraan guru atau tenaga pendidik tersebut, sebab seorang guru atau tenga pendidik itu merupakan simbol pahlawan tanpa tanda jasa, yang dimana mempunyai peran yang penting untuk memajukan sebuah negara. Berkaitan dengan hal tersebut maka untuk melihat informasi dari tunjangan tersebut seorang tenaga pendidik harus memeriksa atau menceknya di info PTK 2016 terbaru.

Inilah Cara Cek Informasi PTK 2016 Hasil Sinkronisasi Dapodikdasmen 2016
Inilah Cara Cek Informasi PTK 2016 Hasil Sinkronisasi Dapodikdasmen 2016

Untuk itu Hasil validasi data pada Lembar Info PTK 2016 saat ini (sebelum sinkronisasi via aplikasi Dapodikdasmen 2016 dilakukan) maka data tersebut merupakan hasil sinkronisasi pada semester kemarin yang masih menggunakan aplikasi Dapodikdasmen 2016.
Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Silahkan Dicek pada Link Lembar Info PTK 2016, dibawah ini: 
Silahkan Dicek Untuk Non PNS TK cek disini http://139.0.7.100:4499/inqtjguru2015/index.php
Download disini : Cara Cek Info PTK 2016 

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Cara Cek Informasi PTK 2016 Hasil Sinkronisasi Dapodikdasmen 2016  semoga informasi ini dapat membantu dan juga dapat berguna, silahkan dibagikan kepada rekan guru lainnya. Salam Pendidikan.
Sumber : mzringgo.com
Wassalam...

Daftar List Peserta Guru UKG 2016 Diberbagai Provinsi Lengkap

06:07 Posted by Unknown No comments
Assalamualikum...
Kali ini saya akan membagikan Daftar List Pesrta UKG Tahun 2016. UKG merupakan sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kemampuan serta kompetensi dasar tentang bidang studi.
Kegiatan untuk mengukur kemampuan guru serta kompetensi guru yang akan dilaksanakan pada setiap tahun, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa UKG 2016 akan dihubungkan dengan proses kegiatan guru pembelajar, namun ada informasi yang menyatakan bahwa guru-guru yang tidak mengikuti guru pembelajar juga akan ikut dalam pelaksanaan UKG 2016.

Berikut ini merupakan Daftar List Peserta UKG 2016 yang dapat Bapak/Ibu lihat secara langsung.
Daftar List Peserta Guru UKG 2016 Diberbagai Provinsi Lengkap
Daftar List Peserta Guru UKG 2016 Diberbagai Provinsi Lengkap
DOWNLOAD FILE:

Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Sekian yang dapat saya sampaikan mengenai Daftar List Peserta UKG 2016, mudah-mudahan bermanfaat untuk Bapak/Ibu dan rekan-rekan guru lainnya, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.

Wassalam...
Sumber : klikduniapendidikan.blogspot.co.id

Thursday 10 November 2016

Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

17:39 Posted by Unknown No comments
Assalamualikum...
GTK atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016 telah mengadakan Simposium Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) 2016 di Tingkat Nasional.

Simposium tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari guru nasional tahun 2016 yang tepat jatuh pada tanggal 24-25 November 2016. Untuk dapat melihat perihal mengenai pelaksanaan Simposium guru tahun 2016, Kemendikbud mengeluarkan pedoman pelaksanaan yang sediakan pada situs resmi di www.simposium.gtk.kemdikbud.go.id. Karna dengan demikian saya akan membagikan Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru dan Tenaga Keendidikan tahun 2016.

Sehingga Bapak/Ibu Guru  dapat mengunduh  guna mengetahui perihal pelaksanaan simposium guru sebelum dilaksanakannya simposium guru dan tenaga kependidikan pada tanggal 24-25 November yang akan datang untuk selengkapnya dapat diunduh di link dibawah ini:
Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 
Download Pedomannya Dibawah ini: 

Join Site
"Gabung Bersama Kami"
 
Demikian yang admin bagikan mengenai Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016 semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru yang membacanya dan mendownloadnya, silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.
Wassalam....
Sumber : www.simposium.gtk.kemdikbud.go.id.

Ini Sistem Baru Penggajian PNS Berdasarkan UU ASN

07:03 Posted by Unknown No comments
Assalamualaikum....
Kali ini admin akan membagikan mengenai  informasi mengenai Ini Sistem Baru Penggajian PNS Berdasarkan UU ASN berikut silahkan dilihat beritanya ...
Pemkab Banyuwangi akan menerapkan sistem e-kinerja untuk pegawai negeri sipil mulai Januari 2017.
Dengan penerapan sistem tersebut, PNS yang memiliki kinerja yang baik akan membawa pulang gaji lebih banyak dibandingkan pegawai dengan kinerja buruk.
Ini Sistem Baru Penggajian PNS Berdasarkan UU ASN
Ini Sistem Baru Penggajian PNS Berdasarkan UU ASN
"Yang pasti PNS Banyuwangi akan dapat gaji yang berbeda setiap bulan. Mereka yang rajin tentunya akan mendapatkan reward berupa tunjangan lebih. Dengan e-kinerja, maka penilaian mereka terukur," jelas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2016).

Untuk mempersiapkan e-kinerja yang diperlakukan tahun depan tersebut, menurut Bupati Anas, seluruh kepala SKPD, pejabat eselon 2 dan eselon 3 di Banyuwangi mengikuti pelatihan e-kinerja secara bergiliran di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi. Nantinya setiap PNS wajib menginput kegiatan setiap harinya sehingga terlihat output pekerjaan mereka. BACA SELANJUTNYA>>

BERITA TERKAIT:
Daftar Gaji Guru Setelah Dinaikan Oleh Pemerintah 2016
Cara Masuk Daftar Penerima Aneka Tunjangan Tahun 2016  

Mereka yang tidak kerja akan kelihatan, karena input-nya ini dilakukan sangat detail. Dia melakukan apa selama berapa jam, dan apa saja yang dilakukan tiap hari. Di situ juga terlihat SKPD mana yang pegawainya kurang atau sebenarnya lebih," katanya.

Selain itu, sistem tersebut juga bisa mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang sering ditemui di instansi pemerintahan.

Join Site
Gabung Bersama Kami 
Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai informasi mengenai Ini Sistem Baru Penggajian PNS Berdasarkan UU ASN, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
Wassalam....