Wawasan Pendidikan Nusantara - Dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (2005), dinyatakan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Kemajuan sebuah
0 komentar:
Post a Comment