Wawasan Pendidikan Nusatara | Format Dan Lampiran Pembuatan Laporan Pengembangan Diri. Sejak diberlakukan Permenneg PAN dan RB No 16 Tahun 2009 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional Guru dibedakan menjadi 4 yaitu
GURU PERTAMA
GURU MUDA
GURU MADYA
DURU UTAMA
Dimana setiap jenjang Jabatan guru sudah dibedakan antara Pangkat dan Golongan Ruang. Sejak peraturan tersebut diberlakukan setiap
0 komentar:
Post a Comment